
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak meluncurkan bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap ketiga bagi warga terdampak covid-19 di Kabupaten Demak, Rabu (15/7). Sebanyak 28 armada truk diberangkatkan Bupati Demak, HM. Natsir di Halaman Pos Satpol Setda Demak. Turut mendampingi Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak berserta para asisten, serta Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak.
Bupati Demak, HM. Natsir mengatakan pandemi virus corona telah berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat baik di desa maupun di kota. “Pekerja informal yang menggantungkan pendapatan harian sangat terpukul dengan adanya kebijakan social-physical distancing dan work from home sebagai salah satu cara menghambat penyebaran Covid-19. Dengan skala dan kecepatan penyebarannya, pandemi ini akan berdampak berat pada seluruh aspek kehidupan”. Terang Bupati
Untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Demak telah melakukan berbagai upaya percepatan dan penanganan Covid-19 dengan rutin melakukan testing, tracking dan treatment sebagai upaya nyata pencegahan dan penanganan Covid-19. Pemkab juga terus melakukan sosialisasi dan operasi protokol kesehatan.
“Secara berkelanjutan Pemkab Demak membantu meringankan dampak Covid-19. Salah satunya melalui bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial. Saya harap melalui bansos JPS ini, masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat sedikit terbantu. Mengingat sasaran bansos JPS tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial”. Harap Bupati.
Sementara itu Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Drs. Eko Pringgolaksito, M. Si. mengatakan sebanyak 378.000 Kepala Keluarga (KK) telah terdampak wabah covid-19. Untuk itu Pemkab Demak melalui dana recofushing pandemi covid-19, dialokasikan salah satunya Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak covid-19 yang diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bantuan ini nantinya akan disalurkan kepada 29.500 KK yang terdampak covid-19. Bantuan dalam bentuk komoditas sembako ini diberikan per bulan per KK selama tiga bulan”. Terang Eko.
Seperti diketahui penyaluran bantuan bagi warga terdampak covid-19 dilaksanakan selama 3 tahap yakni, tahap pertama 13 Mei 2020, tahap kedua 18 Juni 2020, dan tahap ketiga 16 Juli 2020. (*Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
