Pemerintah Kabupaten Demak gencar mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan trntang barang karena cukai . Selain untuk masyarakat umum, sosialisasi juga ditujukan untuk tenaga pendidik dan para orang tua yang memiliki anak usia sekolah.
Menurut Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, tenaga pendidik dan wali murid dipilih sebagai peserta sosialisasi agar mereka memahami bahaya rokok illegal.
“Dengan mengetahui bahaya rokok illegal, diharapkan guru dan orang tua murid bisa lebih aware terhadap anak-anaknya. Apalagi kan mereka usia sekolah. Jadi berbahaya untuk kesehatan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Plt. Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, menurutnya tenaga pendidik dan orang tua diharapkan bisa memberi teladan dan bagi anak-anaknya.
“Rokok illegal itu berbahaya. Maka hindari. Beri pemahaman dan edukasi kepada anak kita,” ucapnya.
KH. Ali Makhsun menambahkan selain membahayakan kesehatan, rokok illegal juga sangat merugikan daerah. “50% penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu untuk kesejahteraan Masyarakat. Maka, jika rokok illegal, tentu merugikan. Apalagi Demak merupakan salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau.” Pungkasnya.