
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Rabu (11/2/2026) pukul 08.00 WIB di Grhadika Bina Praja. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., dan dihadiri unsur Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Polres Demak, Kejari Demak, Kodim 0716, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan/KUKM, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Bakesbangpol.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas bertujuan menyamakan pemahaman antar anggota tim guna memperkuat sinergi dalam pemberantasan BKC ilegal, khususnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Kegiatan ini melibatkan 60 orang perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Sepanjang tahun 2025, tim berhasil mengamankan sebanyak 73.444 batang rokok ilegal. Sementara pada Januari 2026, Satgas telah menyita 22.215 batang rokok ilegal. Capaian ini menunjukkan komitmen dan intensitas pengawasan yang terus ditingkatkan.
Dalam arahannya, Bupati Demak menegaskan bahwa pembentukan Satgas difokuskan pada pemberantasan BKC ilegal sebagai upaya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak terjamin komposisi dan standar kesehatannya. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang telah menunjukkan peningkatan temuan barang bukti sebagai indikator ketajaman strategi di lapangan.
Bupati juga menekankan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, pendapatan dari sektor cukai merupakan sumber pendanaan penting bagi pembangunan, sehingga pengawasan yang efektif akan berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sosialisasi terkait BKC ilegal diminta untuk terus digencarkan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal. Aparat penegak hukum juga diharapkan terus memperbarui strategi menghadapi modus operandi yang semakin inovatif.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap humanis, guna menghindari kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat,” tegas Bupati.
Melalui langkah terstruktur dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen menghapus peredaran BKC ilegal di wilayahnya, sekaligus mempertahankan prestasi dan penghargaan di bidang cukai yang telah diraih sebelumnya. (Prokompim)

