Pembukaan kegiatan Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa oleh Bupati Demak

Demak – Bupati Demak membuka acara Penyuluhan Hukum terkait penggunaan Dana Desa di Pendopo Satya Bhakti Kabupaten Demak yang turut dihadiri 85 orang dari 5 Kecamatan (Demak, Bonang, Wonosalam, Dempet, Kebonagung), Rabu (20/07/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E. mengatakan Dana desa (DD) memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Kucuran dana APBN yang ditransfer melalui APBD ini berguna sebagai pelumas roda pembangunan ekonomi desa untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi masyarakat.

“Saya berharap, penyuluhan hukum ini akan dapat mengantisipasi adanya resiko penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, kekhawatiran tersebut jangan sampai mengikis kreativitas dari aparat desa untuk melaksanakan penyerapan anggaran desa secara maksimal, agar diperoleh benefit untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan.” katanya.

Sementara itu Camat Demak, Muhammad Syahri, S.H, MM mengungkapkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa tentang penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Perundang-undangan.

“Kepala Desa terhindar dari penyalahgunaan penggunaan Dana Desa, terciptanya kondusifitas di wilayah Kabupaten Demak, terciptanya Desa yang lebih bermartabat, Maju dan Sejahtera.” Ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Demak, perwakilan dari Polres Demak, perwakilan dari Kajari Demak, Pj. Sekda Kabupaten Demak, Inspektur Daerah Kabupaten Demak, Staf Ahli, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kabag. Hukum Sekretariat Daerah Demak, Camat se – Eks Kawedanan Demak (Demak, Bonang, Wonosalam, Dempet, Kebonagung). (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *