Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Di Kabupaten Demak Di Perpanjang

Pemerintah Kabupaten Demak melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Langkah ini diambil mengingat tingginya tingkat kematian kasus suspek, kasus konfirmasi dan kontak erat covid-19 di wilayah Kabupaten Demak. Demikian tertuang dalam SE Bupati Demak nomor 440.1/20 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Demak.
PKM akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 September 2020 dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan. Adapun pelaksanaan PKM meliputi penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah/institusi pendidikan secara tatap muka, sebagai gantinya bentuk pembelajaran dilakukan melalui metode jarak jauh (daring). Kemudian PKM bekerja di tempat kerja/kantor agar menerapkan protokol kesehatan covid-19, PKM di rumah ibadah agar pelaksanaan ibadah keagamaan berpedoman pada fatwa/himbauan yang dikeluarkan pemerintah dan MUI. Selain itu juga diatur mengenai PKM di tempat umum, PKM kegiatan sosial budaya serta PKM pergerakan orang dengan menggunakan moda tranportasi.
Sementara itu PKM di lokasi pasar dilakukan dengan cara menerapkan sistem satu pintu masuk dan satu pintu keluar, pembatasan jam operasional pasar mulai jam 00.00 sampai dengan 16.00 WIB, menempatkan petugas pengawas Satuan Penegak Disiplin Protokol covid-19 serta menutup dasaran/lapak apabila melanggar protokol kesehatan. Dan khusus untuk Pasar Bintoro selain melakukan PKM juga dilakukan penataan pedagang dengan menutup jalan menuju kawasan Pasar Bintoro Demak mulai dari jembatan pecinan pukul 00.00 sampai dengan 06.00 WIB. Kemudian untuk pelaksanaan bongkar muat barang hanya diijinkan di jalan sunan Kalijaga dan seluruh pelaksanaan kegiatan wajib menggunakan masker. (protokol dan komunikasi pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *