Pangkas Birokrasi, Bupati Demak Luncurkan SiDuku Merah

Dalam rangka pembentukan produk hukum yang cepat dan berkualitas, Bupati Demak, dr. Hj Eisti’anah, SE luncurkan Sistem Informasi Pembentukan Produk Hukum Daerah atau SiDuku Merah, Senin (23/8/2021) di Ballroom gedung C. Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, MSI, Sekda Demak, Singgih Setyono beserta asisten.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Sidukumerah merupakan sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memangkas birokrasi. Melalui aplikasi ini, perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, akan dimudahkan dalam pengajuan kajian pembentukan produk hukum daerah.

“Melalui aplikasi ini pulalah, diharapkan tidak ada lagi produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan, “tandas Bupati.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, SH, MH mengungkapkan bahwa aplikasi SiDuku Merah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjamin kepastian hukum.

Melalui aplikasi ini diharapkan semua perangkat daerah akan dapat membuat produk hukum daerah sesuai dengan standard agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain luncurkan Siduku Merah, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi, motivasi oleh Sekda Demak tentang wujud reformasi birokrasi dalam pembentukan produk hukum daerah serta pengarahan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra tentang tata cara membuat produk hukum daerah yang berkualitas. (prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *