Di tengah meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini, Pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Guna memaksimalkan penerapannya di masyarakat, Pemkab Demak menggelar ratas bersama organisasi masyarakat keagamaan, Senin (05/07/2021) di Gedung Grhadika Bina Praja. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Demak, Jajaran Forkopimda Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak,Organisasi masyarakat keagamaan, serta tokoh agama yang mengikuti secara daring.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, Mkes mengatakan dalam implementasi PPKM Darurat terdapat klausul menyebutkan tentang penutupan tempat ibadah. Hal tersebut perlu diluruskan hingga tingkat terbawah agar tidak ada gesekan dan salah paham dalam masyarakat. “Penutupan tempat ibadah bukan berarti menghentikan kegiatan ibadah, namun mengalihkan tempat ibadah di rumah masing-masing”. Jelasnya.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.S.I menyampaikan tokoh agama dan tokoh masyarakat harus memberikan sosialisasi sampai level bawah agar pemahaman bahwa penutupan tempat ibadah tersebut hanya sementara dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Penutupan tempat ibadah merupakan sesuatu yang sensitif yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat, oleh karena itu sosialisasikan dan beri pemahaman sampai level bawah terkait kebijakan tersebut”. Jelasnya.
Sementara itu Ketua FKUB, Abdullah Syifa’ mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan melakukan kegiatan dialog bersama tokoh agama serta sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Berkaitan dengan penutupan tempat ibadah, FKUB mendukung penuh. Untuk pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilakukan oleh pengurus takmir Masjid dan adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu sholat”. Jelasnya.
Hal senada diungkapkan pengurus NU dan Muhammadiyah yang telah melakukan sosialisasi pelaksanaan ibadah di masa pandemi. Diharapkan pelaksanaan PPKM darurat tidak hanya sekedar wacana saja dalam masyarakat namun harus tegas hingga sampai ke tingkat desa. (*Prokompim).
