
Bupati Demak Eisti’anah menghadiri Gelar Operasi Patuh Candi 2024 di Mapolres Demak, Senin (15/07/2024). Operasi Patuh Candi 2024 tersebut nantinya akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Apel Gelar Pasukan diikuti TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Eisti’anah membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah Ahmad Lutfi mengatakan, melalui Apel Gelar Pasukan diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.
Diketahui, Jumlah pelanggaran lalulintas di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, hal ini perlu adanya tindakan preemtif dan preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.
Operasi tersebut juga dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban lakalantas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Pada Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, statis dan mobile,” ungkapnya.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya menambahkan, sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.
“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kita laksanakan peretiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.
Diterangkannya, Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak. Berikut daftarnya :
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. (Prokompim)
