MenPAN-RB Mengajar ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si. menyapa dan mengajar aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Demak, Jumat (14/072023). Acara ini dibuka oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah. S.E.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Anas mendorong Pemerintah Kabupaten Demak untuk melakukan reformasi birokrasi yang berdampak, dengan evaluasi serta penyederhanaan proses bisnis layanan yang melibatkan penggunaan teknologi. Hal itu guna mempercepat manfaat yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Disampaikan, semua pihak harus dapat menyusun skala prioritas terkait dengan yang harus dikerjakan. Dengan skala prioritas, maka ini menjadi pemantik semangat bagi ASN untuk bekerja dalam mencapai target yang telah ditentukan.

“Kita semua perlu skala prioritas, karena tidak mungkin mengerjakan semuanya yang kita dengar, yang kita inginkan, dan yang diharapkan oleh orang sekaligus. Jadi Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas, harus bisa menentukan skala prioritas. Ini penting karena untuk mewujudkan birokrasi berdampak,” ungkapnya.

Dalam kunjungan resmi ke Kabupaten Demak hari ini, Azwar Anas, menyampaikan komitmennya untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah Kabupaten Demak. Melalui program pengajaran ASN, ia berharap dapat memberikan inspirasi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan agar ASN dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas mereka.

Menteri Anas juga berdialog dengan ASN di Kabupaten Demak untuk berbagi perspektif mengenai isu-isu yang berkembang di lingkungan ASN.

Sementara Deputi Bidang  SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan, rendahnya tingkat kelulusan dari PPPK saat ini khususnya yang teknis, yakni karena rendahnya pelamar.

“Berbeda dengan 2021 saat CPNS itu pelamarnya bisa 1 banding 500, tapi untuk jabatan ini kira-kira banyak yang tidak memenuhi nilai ambang batas karena pelamarnya sedikit, jika kalau secara nasional itu hanya 46 persen,”kata Aba

Lanjutnya, kemungkinan Menteri PANRB akan mengambil kebijakan atas masalah ini khususnya pelamar yang masuk eks THK II dan Non ASN. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *