Masih Terdampak Covid-19, Demak Tiadakan Budaya Syawalan

Bupati Demak HM. Natsir mengeluarkan Surat Edaran tentang peniadaan kegiatan event budaya syawalan tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi di Wilayah Kabupaten Demak, Selasa (26/5). Hal ini dilakukan sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus infeksi dan penyebaran covid-19 sekaligus menindaklanjuti arahan, himbauan, dan petunjuk yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah, guna mencegah dan meminimalisir pnyebaran covid-19.
Surat Edaran dengan nomor 440.1/14 Tahun 2020 ini berisi himbauan kepada masyarakat Demak untuk meniadakan kegiatan even budaya syawalan yang rutin dilaksanakan masyarakat pesisir pantai setiap bulan Syawal.
Bupati menghimbau kepada masyarakat Demak untuk menutup sementara seluruh aktivitas perdagangan atau dunia usaha di lokasi tempat dilaksanakan tradisi syawalan, seperti Pantai Morosari, Surodadi, dan Bedono Sayung; Pantai Onggojoyo, Berahan Wetan, Bungo, dan Kedungmutih Wedung; Serta Pantai Tambakbulusan Karangtengah; Pantai Morodemak, dan Kolam Jatirogo Bonang.
Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan masing-masing. Bupati juga meminta kepada seluruh masyarakat Demak untuk selalu berdo’a kepada Allah SWT agar selalu dilindungi dan diberi kesehatan terutama terhindar dari penyakit Covid-19. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *