Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mulai tanggal 20-31 Maret 2020 menunda pelayanan langsung atau tatap muka termasuk pelayanan perekaman KTP elektronik maupun legislasi dokumen.Layanan tatap muka hanya berlaku bagi pengurusan BPJS atau rumah sakit yang sifatnya mendesak. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan secara online melalui website : www.dindukcapil.demakkab.go.id.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. Afhan Noor mengatakan keputusan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19. Salah satunya adalah mengurangi kontak langsung dengan masyarakat banyak. Apalagi, saat ini juga sudah dianjurkan untuk tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak orang berkumpul terutama di lingkungan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Demak. “Pelayanan yang sifatnya tatap muka atau melibatkan orang berkumpul dihindari. Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Dirjen Dukcapil nomor : 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Demak nomor : 440.1/5 tanggal 16 Maret 2020, “ungkapnya.
Afhan menjelaskan, keputusan penundaan layanan secara tatap muka juga diterapkan bagi pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan di Kabupaten Demak. Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan administrasi kependudukan masih bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan), sehingga pelayanan tidak berhenti secara total. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, memberikan saran maupun pengaduan, kami membuka layanan telpon di 085-29336-0010, “pungkasnya.
(protokol dan komunikasi pimpinan)
