Komitmen Kuat Kunci Keberhasilan Kesetaraan Gender

Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya untuk menekan kesenjangan gender. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 52 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG). Dalam pelaksanaan PUG dibutuhkan perhatian dan peran serta seluruh elemen masyarakat. Untuk itu diharapkan tiap-tiap OPD dapat memasukkan program kerja yang pro gender. Hal tersebut diungkap dalam sambutan Bupati Demak yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dalam acara komitmen bersama penguatan kelembagaan PUG di Kabupaten Demak di Gedung Grhadika Bina Praja, Senin (23/11).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M. Kes menjelaskan syarat terwujudnya pengarusutamaan gender di antaranya komitmen, kebijakan, kelembagaan, SDM & anggaran, alat analisis gender, data gender, dan partisipasi masyarakat. “OPD berperan penting dalam pengarusutamaan gender yakni dengan mengintegrasikan isu gender dalam dokumen renstra, melaksanakan perencanaan pembangunan yang responsif gender, dan menggunakan data terpilih dalam perencanaan program kegiatan”. Jelasnya.

Singgih berharap dengan komitmen bersama, OPD mampu menjawab dan mewujudkan kesetaraan gender dalam keluarga, lingkungan, dan masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Demak, Suhasbukit, SH. MM. Menurutnya sebagai bentuk kepedulian Pemkab Demak dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan PUG. Untuk itu pihaknya berharap kepada semua perangkat daerah sebagai lembaga pemerintah agar dalam perencanaan program kegiatan harus berbasis gender. (*Protokol dan komunikasi pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *