
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Demak kembali serahkan sertifikat tanah milik Pemkab Demak. Kali ini 154 bidang sertifikat tanah milik Pemkab Demak diterima secara langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE di gedung Gradhika Bina Praja, Selasa (25/5/2021) dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.Si, Sekda Demak beserta para asisten sekda, Inspektur Demak, Plt Ka BPKPAD dan Kabag Hukum Setda Demak.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Demak, Drs.H.Achmad Mustafid, M.Si menyampaikan bahwa total tanah milik Pemkab Demak yang didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat sebanyak 2.997 bidang. “Yang sudah diserahkan ke Pemkab Demak sebanyak 2.739 sertifikat, penyerahan hari ini sebanyak 154, masih dalam proses 23 dan cabut berkas karena double sebanyak 81, “jelasnya. Pihaknya menambahkan bahwa total sertifikat tanah yang dibiayai oleh Pemkab Demak sebanyak 7000 bidang.
Sementara itu, Bupati Demak dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN yang sudah menjadi mitra yang baik dalam mengamankan aset tanah milik Pemkab Demak.
Menurutnya, pengelolaan asset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel. “Setiap asset bergerak maupun tidak bergerak harus memiliki status yang jelas, “tuturnya.
Dijelaskan pula bahwa hingga saat ini tercatat 2.893 aset milik Pemkab Demak yang sudah bersertifikat. Pihaknya juga meminta kepada tim percepatan sertifikasi asset milik Pemkab Demak agar senantiasa bekerja secara maksimal. “Akhir tahun ini 2.997 aset Pemkab harus sudah bersertifikat, “pintanya. (prokompim).
