Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dr. Singgih Setyono, M.Kes bersama Ka Dinkes, Ka Dinpermades, Ka BKPP, Ka Dinputaru dan Ka BPKPAD, mengikuti kegiatan Rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Plh Sekjen Kemendagri, Hamdani, Selasa (09/02/2021) di Command Center.
Hamdani dalam sambutanya meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk mengimplementasikan Inmendagri (Instruksi Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Inmendagri terbitan 5 Februari 2021 itu, juga telah diikuti oleh Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Mikro tanggal 6 Februari 2021 dan Surat Edaran Dirjen (Direktur Jenderal) Perimbangan Keuangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021.
“Dengan adanya 2 regulasi tersebut jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)” ujar Hamdani,
Hamdani mengharapkan adanya kerja sama dan sinergi yang solid antara pemerintah dan pemerintah daerah maka permasalahan pandemi Covid-19 akan cepat . Untuk itu, ia meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 dengan sebaik-baiknya. “Kita tentunya berharap semuanya berjalan dengan secara baik,” pungkasnya. (*Prokompim*)
