
Pemkab Demak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka Sinergitas Dalam Penegakan hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (29/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa (kades) dan lurah serta para camat menjadi peserta rakor.
Plt. Bupati Demak Ali Makhsun menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa dan dana desa yang baik merupakan pondasi penting bagi pembangunan di tingkat desa.
![]()

Ia juga menyebut, kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi adalah kunci utama dalam mengelola dana desa.
Oleh karena itu, setiap aparatur desa harus memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Saya sampaikan apresiasi yang luar biasa dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Demak yang telah memfasilitasi rapat koordinasi ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali Makhsun menuturkan, kerja sama yang baik antara aparatur desa dan Kejaksaan Negeri Demak sangat penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik kedepan.
“Bahwa pengelolaan keuangan desa adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita saling mendukung dan mengingatkan satu sama lain agar tujuan kita untuk membangun desa yang lebih baik dapat terwujud,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kab. Demak Hendra Jaya Atmaja mengatakan Dana desa adalah dana yang dibutuhkan masyarakat untuk membangun masyarakat guna memperbaiki ekonomi dan harkat martabat hidup.
“Adanya anggaran dari Pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, perangkat desa wajib mempertanggung jawabkan meskipun 1 rupiah,” ungkapnya.
Hendra juga mengungkapkan, kegiatan tersebut untuk menyatukan persepsi serta sebagai sinergi agar dana desa tepat sasaran dan tidak adanya penyelewengan.
“Masyarakat harus dilibatkan, masyarakat lebih tau tentang apa yang dibutuhkan oleh mereka sendiri,” ucapnya. (Prokompim)
