Kades Tanda Tangani Berita Acara Batas Desa

      No Comments on Kades Tanda Tangani Berita Acara Batas Desa

DEMAK – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak menggelar Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Dalam Rangka Pembangunan Desa Lengkap 2020, di Pendopo Demak, Kamis (03/08/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Demak beserta para asisten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono Mkes mengatakan dengan adanya penandatanganan berita acara kesepakatan batas desa tersebut, para kepala desa akan terbantu karena tidak akan terjadi lagi komplain atau konflik atas batas tanah.
“Masyarakat tidak akan lagi membangun bangunan yang bukan menjadi tempatnya karena batas-batasnya sudah jelas”. Jelas Sekda.
Sekda meminta para kepala desa dan camat sebagai fasilitator agar dapat membahas dan mengikuti acara tersebut dengan baik sehingga didapatkan peta desa yang lengkap.
Sementara itu, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak, Drs. H. Achmad Mustafid, M.Si mengatakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Demak tahun 2020 setelah direvisi dan mendapat alokasi pengukuran sebanyak 5.070 bidang, sedangkan sertifikasinya sebanyak 24.286.
“Sertifikasi dalam PTSL secara elektronik sudah selesai semua, dan sebagian sudah dibagikan, sedangkan secara fisik masih dalam proses”. Jelasnya.
Pihaknya menambahkan salah satu program PTSL disamping sertifikat juga menerbitkan dan menghasilkan peta desa lengkap yang dihasilkan melalui pengukuran setiap jengkal tanah di mana pada akhirnya di desa tersebut akan dibuat peta desa lengkap.
Oleh karena itu, dengan penandatanganan berita acara kesepakatan batas desa dapat digunakan sebagai bahan untuk membuat mengusulkan deklarasi desa lengkap ke BPN pusat, selain itu juga untuk dapat digunakan sebagai bahan mengusulkan penetapan penegasan pengesahan batas desa oleh Bupati Demak sesuai permendagri no 45 tahun 2016. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *