Jelang Pilkada, ASN Diminta Jaga Netralitas

      No Comments on Jelang Pilkada, ASN Diminta Jaga Netralitas

SE netralitas ASN

Aparatur sipil negara (ASN) diminta tetap menjaga netralitas, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020. ASN diharapkan tidak melakukan pelanggaran netralitas. Demikian tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak nomor : 800/1596 tanggal 2 September 2020 tentang Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Netralitas ASN dalam hal ini berarti tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu para ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa bagi setiap PNS yang memberikan dukungan dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopi KTP maupun ikut terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat akan diberikan bagi pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada paslon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Serta membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon selama kampanye.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan larangan bagi ASN yaitu melakukan pendekatan terhadap parpol, memasang spanduk/baliho mengenai promosi paslon, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon, menghadiri deklarasi paslon, menggunggah, menanggapi serta menyebarluaskan gambar/foto paslon, melakukan foto bersama dan mengikuti symbol paslon serta menjadi pembicara dalam kegiatan pertemuan politik. Terhadap perilaku ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS bahkan akan dijatuhi tindakan administratif hukuman disiplin sesuai peraturan atas rekomendasi majelis kode etik. (protokol dan komunikasi pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *