Hibah Keagamaan Tahap II Cair, Bupati Minta Agar Cermati Proses Tahapannya

Setelah pencairan bantuan hibah berupa uang kepada lembaga keagamaan tahap I sudah dapat dicairkan. Kini Tahap II juga demikian. Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E. saat kegiatan penyampaian pencairan dan sosialisasi LPJ bantuan hibah tahap II pada Rabu,  (05/10/22), di Gedung pertemuan Kecamatan Karangtengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Guntur, Camat Karangtengah, Kabag Kesra Setda Demak, dan 9 lembaga dari Kecamatan Karangawen.

Dalam kegiatan yang difasilitasi Bagian Kesra Setda Demak tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hibah keagamaan merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemkab Demak dalam merealisasikan visi dan misi serta program gerak cepat pembangunan di Kabupaten Demak.

”Komitmen ini kami wujudkan melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi dalam penguatan kualitas akidah umat,” tuturnya.

Untuk itu Bupati Demak menghimbau kepada para lembaga penerima bantuan agar memahami dan mencermati proses maupun tahapan-tahapan dalam pencairan bantuan, terutama dalam penyusunan permohonan pencairan, penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian penggunaan dana, pakta integritas, surat pernyataan tanggungjawab sampai dengan berita acara serah terima dana bantuan hibah.

“Saya himbau untuk melengkapi data-data pendukung yang dipersyaratkan dalam proses pencairan,” tandasnya.

Sementara itu Kabag Kesra Setda Demak, Drs. Muhammad Muzayyin, M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pencairan bantuan hibah tahap II akan diberikan kepada 9 (sembilan) lembaga di Kecamatan Karangtengah dengan total bantuan sebesar 260 juta rupiah. Kemudian 20 (dua puluh) lembaga di Kecamatan Sayung, dengan total bantuan sebesar 685 juta rupiah, dan 16 (enam belas) lembaga di Kecamatan Guntur dengan total bantuan sebesar 600 juta rupiah. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *