
Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya memberantas rokok ilegal yang ada di wilayahnya. Melalui Dinkominfo Kabupaten Demak, Pemkab Demak menggelar podcast sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan di Panggung Kesenian Tembiring, Minggu (13/11/2022).
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. mengungkapkan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk Pemkab Demak untuk mengajak masyarakat supaya bijak dalam membeli rokok legal.
“Sosialisasi kali ini kita juga melibatkan para pedagang toko kelontong, agar nantinya para penjual ini dapat menjual rokok yang berbea cukai,” ungkapnya.
Bupati Eisti juga menyampaikan, setiap pembelian rokok legal, pajaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dalam penggunaan DBHCHT ada ketentuannya, yaitu 50 % untuk kesejahteraan para buruh rokok dan petani tembakau, 40 % untuk kesehatan, dan 10 % untuk sosialisasi atau penegakkan hukum. Salah satunya melalui sosialisasi kali ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah menyebut bahwa cukai merupakan pungutan negara yang ditetapkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.
“Karakteristik yang dimaksud adalah konsumsinya perlu dikendalikan. kemudian peredarannya diawasi. Selanjutnya ada dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Makanya diperlukan pungutan negara untuk keseimbangan dan keadilan. Karena ada dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dan bentuk pengawasanya dengan pengenaan cukai jadi ada penerimaan negara,” tuturnya. (Prokompim).

