E-JUKLAK

Pemberitahuan : Penerapan e-juklak Prosedur Peminjaman Kendaraan Dinas

Kami informasikan bahwa petunjuk pelaksanaan peminjaman kendaraan dinas kini telah merujuk pada format elektronik (e-juklak), mulai tanggal 15 Oktober 2025 pengajuan peminjaman kendaraan dinas wajib mengikuti prosedur yang tercantum dalam e-juklak tersebut yang dapat diakses melalui link:

https://heyzine.com/flip-book/024f5052ae.html

Transisi ke sistem digital ini bertujuan untuk mempercepat layanan kita bersama.

Terimakasih.