DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke – 11 Masa Sidang 1 Tahun 2021

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna ke – 11 Masa Sidang I (kesatu) tahun 2021, Selasa (27/04/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. 

Ketua DPRD Kab. Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam sambutan pembukaan memaparkan berdasarkan PP no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyebutkan, bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja kegiatan dalam pelaksanaan daerah.

Beberapa rekomendasi dari DPRD agar dilakukan langkah taktis percepatan dan kelancaran vaksinasi bagi masyarakat kelompok rentan dan pelayanan publik, serta ekonomi kerakyatan di Kabupaten Demak.

Adapun tanggapan dan jawaban Wakil Bupati Demak, Drs, H. Joko Sutanto tentang penetapan dan penyerahan rekomendasi atau catatan strategis DPRD Kabupaten Demak terhadap LKPJ Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020, akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Demak pada masa-masa yang akan datang.

“Kami mohon dukungan semua pihak dalam rangka penyusunan dokumen tersebut demi kemajuan Kabupaten Demak,” jelasnya. Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *