
Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati Demak. Hal ini disampaikan pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-6 dan ke-7 Masa Sidang I tahun 2021, Senin (15/03/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Turut hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Demak, Forkopimda Kab. Demak, Sekda Kab. Demak, Anggota DPRD masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Kab. Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam sambutan pembukaan memaparkan bahwa Rapat Paripurna membahas 2 agenda yakni Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Usulan Bupati Demak yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Adapun Tiga Raperda Usulan DPRD Demak yakni Raperda Kredit Usaha Rakyat, Raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Raperda Pajak Restoran.
Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto. “Saya berharap Raperda Usulan DPRD ini dapat melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta otonomi daerah dalam bingkai NKRI.” jelasnya.
Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Usulan Bupati Demak tentang Retribusi Pelayanan Pasar di sampaikan oleh 7 fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP dan Fraksi Amanat dan Demokrasi.
Secara umum semua fraksi menyambut baik adanya Raperda tentang Retribusi Pasar. Hanya saja perlu adanya analisis SWOT terkait retribusi dan kondisi pasar dalam upaya strategi peningkatan penerimaan retribusi pasar secara efektif.
Tanggapan dan Jawaban Bupati Demak terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Usulan Bupati Demak tentang Retribusi Pelayanan Pasar akan di sampaikan pada Rapat Paripurna mendatang Jum’at, 19 Maret 2021. (Prokompim)
