DPRD Demak Bentuk Panitia Khusus Bahas 4 Raperda Kabupaten Demak

Tindak lanjut atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 raperda Usulan DPRD Demak dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Usulan Bupati Demak yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar digelar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-8 dan ke-9, Kamis (18/03/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Turut hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Demak, Forkopimda Kab. Demak, Sekda Kab. Demak, Anggota DPRD masing-masing fraksi.

Ketua DPRD Kab. Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam sambutan pembukaan memaparkan bahwa Rapat Paripurna membahas 2 agenda yang diikuti oleh 37 anggota DPRD dan memenuhi kuorum rapat sesuai dengan tata tertib DPRD.

Agenda pertama yakni Jawaban DPRD Kab. Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak yang dalam hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bappeda DPRD Demak. Tanggapan dan jawaban tersebut diharapkan mampu menjadi sumbang saran pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian perda usulan DPRD Kabupaten Demak.

Agenda selanjutnya yakni Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Usulan Bupati Demak yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang dalam hal ini disampaikan secara rinci dan jelas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes. Singgih berharap penjelasannya bisa memberikan manfaat sebagai bahan pertimbangan dalam tahap pembahasannya.

“Saran pendapat maupun harapan baik yang berkaitan dengan materi maupun diluar materi mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah akan kami perhatikan” pungkasnya.

Rapat paripurna ke-8 dan ke-9 ditutup setelah pembentukan dan pengesahan panitia khusus yang akan membahas 4 Raperda DPRD Kab. Demak yaitu Raperda Kredit Usaha Rakyat, Raperda Pajak tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Raperda Pajak Restoran dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *