Disiplin Prokes Rendah, Pemkab Demak Kembali Berlakukan PKM

SE PKM Tinjut Inmendagri

Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, serta untuk memutus penyebaran mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Demak, Pemkab Demak kembali berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah kabupaten Demak.

Dalam SE tertanggal 8 Januari 2021 tersebut dijelaskan terkait penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah secara tatap muka dan sebagai gantinya tetap dilaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring. Kemudian pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 75 % dan WFO sebesar 25 % dengan memberlakukan prokes secara lebih ketat dan diatur sesuai dengan kebijakan pimpinan.

Lebih lanjut disampaikan PKM di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas 50 %, destinasi wisata ditutup, sektor usaha seperti rumah makan, toko modern, cafe dibatasi jam operasional sampai jam 19.00 WIB. Kemudian PKM di lokasi pasar dilakukan dengan cara menerapkan sistem satu pintu masuk dan satu pintu keluar serta menempatkan petugas SPDP di lokasi pasar.

Selain itu, juga diatur PKM di Simpang Enam yaitu menutup akses jalan mulai pukul 18.00 s/d 06.00 WIB dan seluruh aktivitas perdagangan di sekitar Simpang Enam sementara ditutup. Adapun pelaksanaan PKM sesuai SE berlaku mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi setelahnya. (*prokompim*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *