Demak Salurkan Perlindungan Sosial untuk 10.000 Pekerja Rentan melalui Dana Cukai Tembakau

Pemerintah Kabupaten Demak menyalurkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.000 pekerja rentan dengan total bantuan premi senilai Rp 2,15 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Penyerahan secara simbolis dilakukan dalam kegiatan bertajuk “Penyampaian Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Bukti Kepesertaan DBHCHT Tahun 2025” pada Kamis (8/5/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana, S.E., M.M., serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

“Pemkab Demak kembali melindungi 10.000 pekerja bukan penerima upah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini menggunakan dana DBHCHT senilai Rp 2,15 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan lanjutan senilai Rp 187 juta untuk 2.600 peserta selama empat bulan ke depan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, menyampaikan bahwa per April 2025, dari total potensi 481.829 pekerja di Kabupaten Demak, sebanyak 224.171 telah terdaftar sebagai peserta aktif. Artinya, tingkat cakupan masih berada di angka 48 persen.

Ia juga memaparkan data penerima manfaat seperti santunan kematian senilai Rp 42 juta per kasus yang diterima ahli waris peserta dari Kecamatan Guntur dan Bonang. Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 29.920 klaim dengan total Rp 247,8 miliar, dan pada 2025 hingga April ini sudah tercatat 10.358 klaim senilai Rp 73,3 miliar.

Bupati Demak dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal.

“Ini bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat. Kita ingin para pekerja merasa lebih aman dan sejahtera,” tutur Eisti’anah.

Ia berharap para penerima manfaat bisa menyadari pentingnya jaminan sosial dan berupaya untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri di masa mendatang.

Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan simbolis bukti kartu kepesertaan kepada sejumlah pekerja rentan, salah satunya adalah Rochis, warga Desa Kenduren Kecamatan Wedung yang bekerja di bidang asimilasi.

Pemerintah Kabupaten Demak telah mencatatkan sejarah sebagai salah satu daerah yang konsisten melindungi pekerja rentan sejak tahun 2021 dengan total 79.973 orang yang telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan terus melanjutkan program berbasis DBHCHT ini, Kabupaten Demak menegaskan perannya dalam mengentaskan kemiskinan dan melindungi kelompok pekerja paling rentan dari risiko sosial ekonomi. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *