Demak Penghasil Kacang Hijau Terbesar di di Asia Tenggara

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St, MK bersama Bupati Demak dan Forkopimda Kabupaten Demak melakukan Panen Raya Kacang Hijau dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional di Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Rabu (02/08/2020).
Bupati Demak, HM. Natsir mengungkapkan, Kabupaten Demak merupakan salah satu penyangga pangan di Jawa Tengah setelah Cilacap dan Grobogan. Produksi kacang hijau, jagung dan tanaman hortikultura komoditasnya juga tumbuh beriringan.
“Komoditas kacang hijau menempati urutan ke-2 setelah padi, dengan luas panen 25,952 hektar dan jumlah produksi mencapai 36.981 ton per tahun. Hal inilah yang membuat Kabupaten Demak sebagai penghasil kacang hijau terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara” Ungkapnya.
Bupati menambahkan Desa Temuroso menyumbang sebesar 11.53 % produksi kacang hijau di Kabupaten Demak. “Khusus untuk Desa Temuroso luas panennya mencapai 300 hektar, sedangkan produksinya mencapai 426,5 ton/ pertahun”. Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak, HM. Natsir menyampaikan dalam mencegah penyebaran Covid-19 Kabupaten Demak membentuk Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 (SPDP). “Kabupaten Demak mengerahkan 450 PNS yang ada di Kabupaten Demak yang tersebar di setiap Kecamatan dan Desa di Kabupaten Demak”. Ungkapnya
Sementara itu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St, MK menyampaikan kegiatan panen raya tersebut dalam rangka ikut serta meningkatkan perekomonian nasional. “Kegiatan panen raya ini akan menambah kegiatan ekonomi kian berjalan di tengah pandemi covid-19” Ungkapnya.
Kapolda juga mengapresiasi Pemkab Demak yang telah membentuk Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 (SPDP). “Kami sampaikan terimakasih dengan dibentuknya Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 (SPDP) Kabupaten Demak menjadi role model dalam penegakan disiplin protokol kesehatan”. Ungkapnya.
Kapolda meminta TNI polri sebagai leading sektor dan fasilitator agar ikut serta dalam meningkatkan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *