
Kabupaten Demak meraih penghargaan Komisi Informasi (KI) Award sebagai juara kedua dalam kategori Kabupaten/Kota informatif. Penghargaan tersebut diperoleh atas keberhasilan Kabupaten Demak dalam menyampaikan, menyediakan, dan menguasai informasi publik dalam mitigasi penanganan covid-19 berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Penghargaan KI Award 2020 tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto dari Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Slamet Haryanto, SH. MH di Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (17/12/2020).
Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto menyampaikan apresiasi atas prestasi yang telah diraih, hal tersebut merupakan perjuangan yang luar biasa oleh semua pihak yang menjadikan Kabupaten Demak meraih juara kedua.
Joko menambahkan keterbukaan infomasi publik di era sekarang ini sangat luar biasa. Untuk itu pihaknya meminta untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menerapkan sistem informasi keterbukaan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Slamet Haryanto, SH. MH mengatakan Kabupaten Demak merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang berhasil meraih juara kedua setelah Kota Semarang dalam penganugerahan KI Award kategori Kabupaten Informatif dari 35 Kabupaten/Kota.
Selain itu RSUD Sunan Kalijaga Demak juga mendapatkan penganugerahan KI Award kategori menuju Informatif.
Slamet berharap dengan penyerahan penganugerahan KI Award 2020 tersebut dapat memicu kinerja sehingga dapat meningkatkan transparansi keterbukaan dan pelayanan publik. (_Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
