Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Plh Bupati Keluarkan SE

DEMAK – Plh. Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, Rabu (23/12/2020).
Surat Edaran dengan Nomor 440.1/28 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 dan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Demak.
Plh. Bupati menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Demak untuk tidak menyelenggarakan pertemua atau kegiatan yang mengudnang kerumunan banyak orang di tempat umum seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, perayaan malam tahun baru dan pesta kembang api, arak-arakan, dan karnaval.
Selain itu juga terdapat pembatasan jam operasional bagi pedagang kali lima, rumah makan, serta minimarket dan sejenisnya yaitu pada jam-jam tertentu. Terkait pembatasan kegiatan masyarakat maka dilakukan penutupan akses jalan menuju Kawasan Simpang Enam (Alun-Alun Demak) pada jam yang telah ditentukan.
Adapun semua tempat wisata/rekreasi juga diminta untuk dilakukan penutupan pada tanggal 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2021, sert tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Setiap orang, pelaku usaha, penanggung jawab fasilitas umum wajib melaksanakan Suerat Edaran tersebut, dan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (_protokol dan komunikasi pimpinan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *