
Bupati Demak Eistianah menyerahkan 60 sertifikasi halal bagi pelaku industri kuliner. Penyerahan tersebut digelar di Grhadika Bina Praja, Kamis (12/09/2024).
Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Dinakerin) Kabupaten Demak atas komitmennya dalam menekan angka kemiskinan melalui program pelatihan keterampilan berbasis kompetensi.
Program tersebut dirancang untuk mencetak tenaga kerja yang siap terjun ke dunia kerja, sekaligus memberikan solusi bagi pengangguran, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi.
Pelatihan yang dilakukan secara rutin tersebut juga mencakup berbagai bidang keterampilan seperti tata rias, tata boga, perbengkelan, jahit, kriya, dan berbagai keterampilan lintas ilmu lainnya. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, para peserta dibekali keterampilan yang siap digunakan dalam dunia kerja.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama sejak masa pandemi Covid-19. Kami menyasar para angkatan kerja baru dengan menggandeng perusahaan-perusahaan yang nantinya dapat memfasilitasi tenaga kerja hasil dari pelatihan ini,” ujar Bupati Eistianah
Bupati Eisti juga berharap agar Dinakerin tidak hanya berhenti pada pelatihan, namun turut mendampingi peserta hingga mereka benar-benar terserap ke dunia kerja. Baik itu melalui usaha mandiri maupun bekerja di perusahaan yang sesuai dengan keterampilan mereka.
“Kami harapkan Dinakerin terus mendampingi lulusan pelatihan, baik mereka yang membuka usaha sendiri atau yang berkarir di perusahaan,” lanjutnya.
Mengenai permodalan yang sering menjadi kendala bagi para wirausahawan baru, Bupati Eisti menambahkan, bahwa Dinakerin dapat memfasilitasi peserta pelatihan untuk mendapatkan modal usaha, baik berupa ilmu, peralatan, maupun kemudahan dalam akses permodalan melalui kerjasama dengan sektor perbankan.
“Dinnakerin juga bisa membantu memfasilitasi sektor pinjaman untuk mempermudah akses modal,” ungkapnya.
Pelatihan tersebut tidak hanya terbuka bagi masyarakat umum, namun juga menyasar warga di daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem, termasuk wilayah lokus stunting.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan sekaligus memperbaiki kondisi gizi di daerah tersebut melalui pemberian pelatihan keterampilan.
Kepala Dinakerin Demak Agus Kriyanto, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan terhadap undang-undang yang mewajibkan semua pelaku usaha memiliki sertifikasi halal paling lambat tahun 2026.
“Sesuai amanah undang-undang, semua pelaku usaha di sektor kuliner, baik katering maupun Industri Kecil Menengah (IKM), harus memiliki sertifikasi halal sebelum 2026,” pungkas Agus. (Prokompim)
