Bupati Demak hadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak di Aula Budi Utomo, Kamis (04/05/2023) dihadiri sebanyak 150 Peserta yang terdiri Guru Olah Raga, Komite Sekolah SMP Negeri dan Guru Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Demak.
Dana cukai merupakan salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/ kota penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Dalam sambutannya, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. Kabupaten Demak sebagai salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau merupakan penerima DBHCHT tersebut. Namun, naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.
“Ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyebut, jika rokok illegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
“Untuk itulah, saya sangat apresiatif terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Terlebih peserta kegiatan ini merupakan tenaga pendidik. Menjadi harapan bersama, Panjenengan harus bisa mengedukasi anak didik akan bahaya rokok ilegal. Ini sangat penting, karena siswa merupakan generasi penerus pembangunan,” tuturnya.
Bupati Eisti juga berpesan agar dapat mengendalikan peredaran rokok ilegal dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik dari instansi pengawasan dan penegakan, serta dari produsen rokok dan masyarakat. Pihaknya juga meminta jika ditemui oknum yang sengaja menjual produk rokok illegal segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Di Bidang Cukai Dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal“ adalah agar masyarakat mampu mengetahui Peraturan Perundang-undangan tentang bea cukai dan Mewujudkan penegakan hukum di bidang cukai fengan tema meningkatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Demak dalam melawan peredaran rokok ilegal. (Prokompim)