Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE meminta lurah maupun kades untuk dapat memahami konsep desa/kelurahan sadar hukum, serta mengimplementasikan pembentukan keluarga sadar hukum (kadarkum) di wilayah masing-masing. Demikian diungkapkan saat membuka sosialisasi desa sadar hukum dan pembinaan bagi desa sadar hukum di Kabupaten Demak secara virtual, Senin (15/11/2021) di Command Center Demak.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Pembentukan kelompok sadar hukum (kadarkum) pada desa/kelurahan menjadi sebuah keharusan agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran, akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.
Selanjutnya pihaknya berharap kepada 30 desa/kelurahan binaan sadar hukum untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman produk hukum daerah. ”Saya harap 30 desa binaan ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa/ kelurahan lainnya, ”Tandas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda, Kendarsih Iriani, SH, MH menyampaikan dengan banyaknya Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.
“Misalnya kesadaran dalam membayar PBB P2, dan penyelesaian permasalahan hukum di Desa/Kelurahan dapat diselesaikan secara nonlitigasi oleh Kelompok Keluarga Sadar Hukum, “Ungkapnya.
Acara yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Demak tersebut juga menghadirkan Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, M.S.I, jajaran Forkopimda Demak, Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda sebagai narasumber, dengan peserta para Camat, Lurah dan Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh pemuka agama. (Prokompim).