Sebanyak 27 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dilantik oleh Bupati Demak, HM. Natsir dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 di pendopo, Kamis (23/7/2020).
Pelantikan pejabat fungsional berdasarkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017. Di mana setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian/inpassing.
Dalam sambutannya Bupati Demak menyampaikan sebagai pejabat fungsional harus bisa menjadi aset bangsa dan menjadi bagian dari solusi permasalahan masyarakat, harus bisa mengatasi berbagai kendala yang dapat mengurangi produktivitas dan menghambat percepatan laju pembangunan. “Di masa sekarang dan yang akan datang, kita akan selalu dihadapkan pada beragam kepentingan dan tuntutan yang memerlukan penanganan secara profesional. Lakukan kompetisi yang proporsional dan bersikap konsisten dalam setiap pelaksanakan tugas,” ungkapnya.
Bupati juga berpesan agar senantiasa bekerja dengan standart yang tinggi dan berbobot dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan selalu profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang ASN, “pintanya. Adapun ke 27 pejabat fungsional yang dilantik adalah 17 dokter, 2 dokter gigi, 2 penyuluh kesehatan masyarakat, 1 epidemiolog kesehatan, 8 guru, 1 auditor dan 1 fungsional penera. (*protokol dan komunikasi pimpinan*)