
Sebagai upaya tindak lanjut PP No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS), Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE menghadiri vidcon di Command Center, Jum’at (28/05/2021) didampingi Kepala DINPMPTSP, Drs. Umar Surya Suksmana, M.Kom.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa perizinan berusaha dan sistem OSS rencana diimplementasikan pada tanggal 5 Juni 2021. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan perizinan yang lebih mudah, cepat dan efisien mulai tingkat daerah kabupaten/ kota dan provinsi.
Selain itu, kemudahan perizinan diterapkan sebagai upaya transformasi percepatan pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19. “Kami perlu dukungan DINPMPTSP tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota dalam hal teknis, implementasi dan pengawasan” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menambahkan proses pembuatan OSS sudah berjalan sejak Februari akhir. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait implementasi OSS. “Kalau boleh kami mohon bantuan kepada Kemendagri untuk mempercepat proses terbit Peraturan Menteri (Permen) agar mempermudah proses perizinan” pintanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa UU Cipta kerja sudah terbit untuk memperluas lapangan kerja serta memudahkan izin usaha bagi investor dari dalam maupun luar negeri.
Dengan adanya DINPMPTSP diharapkan semua perizinan menjadi terpusat dan mengurangi sentuhan fisik yang menimbulkan tindak pidana, suap dan korupsi. “Kita manfaatkan kemajuan teknologi agar terjadi integrasi secara nasional yang dapat memudahkan Kementerian Investasi”. Pungkasnya. (Prokompim)
