
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menghadiri Kegiatan Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik dengan tema “Menciptakan Pemilihan Serentak Damai dan Kondusif di Kabupaten Demak di Aula Pertemuan Kecamatan Mijen, Kamis, (20/07/2023). Kegiatan tersebut diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) Kab. Demak.
Hadir dalam kegiatan Bupati Demak, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Demak Kendarsih Iriani, S.H., M.H., Camat Mijen Ungguh Prakoso, S.STP., M.Si. beserta jajaran forkopimcam, Perwakilan pemilih pemula yang ada di wilayah kecamatan Mijen.
Bupati Eisti dalam sambutannya menyampaikan, proses penyadaran dalam pendidikan politik harus dilakukan oleh semua pihak, baik penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat agar kesadaran berpolitik sampai ke akarnya.
“Sebagai representasi terciptanya sistem Demokrasi yang proporsional dan pastinya luberjurdil, tentu partisipasi adik-adik generasi muda kita menjadi penentu akan seperti apa cetak wajah pilar Demokrasi kita ke depannya,” tuturnya.
Ia menyebut, bahwa dalam setiap proses demokrasi pasti akan muncul perbedaan. Namun pihaknya meminta agar jangan jadikan perbedaan tersebut sebagai pertentangan.
“Sehingga melalui forum ini, saya sampaikan berulang, agar apapun perannya, generasi muda harus sudah berani untuk memulai, serta mengajak teman lainnya agar turut berpartisipasi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakesbangpol Kab. Demak Kendarsih Iriani mengatakan bahwa pengertian dari demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat, yang menjalankannya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan yang biasanya melibatkan pemilihan umum secara rutin dan bersih.
“Peran pemerintah daerah pada Pasal 126 uu no. 15 tahun 2011 dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya penyelenggara pemilu, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Demak Eko Pringgolaksito menyampaikan bahwa pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat yang bertugas sesuai tupoksinya mewakili rakyat Indonesia berdasarkan hasil pemilu.
“Dalam mewujudkan pemilu damai adalah bagaimana masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif konten, berita dan informasi hoax. Konten hoax sangat berbahaya. Banyak hal negatif terjadi di masyarakat akibat konten hoax. Di dalam tahapan kegiatan pemilu dari mulai tahap pencalonan hingga hari pencoblosan, karena konten hoax banyak sekali berseliweran di media sosial,” jelasnya. (Prokompim)

