
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E. membuka acara Pelaksanaan Lelang Tanah Desa yang Desanya Berubah Menjadi Kelurahan Masa Tanam 2022/2023 di Gedung Grhadika Bina Praja, Rabu, (03/08/2022). Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Demak, Pj. Sekda Demak, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKPAD Demak, Perwakilan Kajari Demak.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan, bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan guna pelaksanaan lelang tanah Pemerintah Daerah yaitu tanah desa yang desanya berubah status menjadi kelurahan, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019. Harapannya, dapat menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan lelang di Kabupaten Demak.
”Perlu kita pahami bersama, bahwa status hak pakai atas tanah desa berubah menjadi aset pemerintah apabila status pemerintahannya berubah dari desa menjadi kelurahan. Aset beralih menjadi milik Pemerintah Daerah. Perubahan status desa menjadi kelurahan tersebut diikuti dengan perubahan status perangkat desa menjadi perangkat kelurahan,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa aset yang dimiliki kelurahan adalah aset daerah, sehingga hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Beliau berharap dengan semakin banyak hasil lelangan, maka semakin banyak pula kegiatan pembangunan yang akan dapat dilaksanakan dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Saya berharap agar seluruh peserta lelang mempertimbangkan dengan cermat dan teliti, khususnya dalam menentukan penawaran harga lelang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Demak, Drs. Agus Musyafak, M.Si mengungkapkan bahwa jumlah paket yang akan dilelang adalah sebanyak 30 paket, dan peserta yang mendaftar berjumlah 41. Namun, yang sudah mendaftar ulang sebanyak 30 peserta.
“Target yang ingin kita inginkan sebesar 4,568,200 Miliyar Rupiah, semoga hari ini bisa mencapai target, bahkan dapat melebihi,” Katanya.
Pihaknya juga turut membacakan syarat-syarat peserta lelang yang diantaranya yaitu para peserta lelang adalah warga kelurahan setempat yang berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah, berdomisili di kelurahan yang bersangkutan dengan dilampiri identitas diri berupa KTP, peserta lelang bersifat perorangan bukan badan hukum, hadir langsung pada saat pelaksanaan lelang sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh panitia lelang, dan apabila warga kelurahan setempat tidak ada yang memenuhi syarat/tidak berminat mengikuti lelangan, maka panitia pelaksana lelang pada hari yang sama dapat menunda dan diganti dihari yang lain dengan dapat menerima calon peserta lelang dari warga di luar kelurahan tersebut. (Prokompim).

