
Kejaksaan Negeri Demak menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika, miras, senjata tajam, obat tardisional tanpa merk serta rokok tanpa cukai, pada Kamis (15/7/2021) di halaman Kejaksaan Negeri Demak. Pemusnahan disaksikan oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, MSI, Kepala Bea Cukai Semarang beserta jajaran Forkopimda Demak serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
Kajari Demak, Suhendra SH mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 50 paket kecil sabu-sabu, 15 ribu pil warna kuning berlogo MF, Inex, pil warna putih berlogo Y, Tribex, DMP, 168 miras berbagai merk, obat tradisional tanpa merk, 10 senjata tajam berupa sangkur, palu dan pisau serta lebih dari 1,3 juta rokok tanpa pita cukai.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang bukti berupa Narkotika dan obat tradisonal pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara menggunakan alat pemotong. (prokompim).
