Bupati Demak Ajak Warga Penerima Program, Segera Pasang Tanda Batas Tanah

Bagi masyarakat pedesaan, tanah menjadi sumber penghidupan yang sama pentingnya dengan air. Pembangunan yang gencar dilakukan memaksa terjadinya alih funsi lahan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. saat menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Demak di Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam. Jumat (03/02/2023).

Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat sebagai berbatasan tanda batas tanah

Bupati melanjutkan, banyak warga desa yang kehilangan sumber penghidupan utama warisan leluhur yaitu pertanian.

“Sebaliknya, bagi warga perkotaan, tanah menjadi barang ekonomi bernilai tinggi. Ketimpangan inilah yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingannya sendiri,” tuturnya.

Namun, Bupati menilai dengan seiring perkembangan jaman, masyarakat mulai berani menuntut hak-haknya yang dulu dikuasai dengan cara yang tidak bertanggungjawab. Untuk itulah, diperlukan pembenahan secara menyeluruh melalui legalitas dengan cara pengurusan sertifikat, dimana salah satu prosesnya adalah pemasangan tanda batas.

“Saya sangat apresiatif dengan kegiatan ini. Menjadi harapan bersama dengan adanya kegiatan pemasangan tanda batas tanah, akan meminimalisir permasalahan dikemudian hari. Besar harapan saya nantinya kegiatan ini juga dilaksanakan di wilayah lain sehingga seluruh tanah di Kabupaten Demak memiliki legalitas hukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Eisti juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang telah melakukan sinergitas dengan Pemkab Demak sehingga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas.

“Semoga dapat menghindari persoalan dan sengketa di kemudian hari. Ini sangat penting, karena aset merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu daerah. Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala BPN Demak Bambang Irjanto, jajaran forkopimda atau yang mewakilo, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah terkait. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *