Brantas Cukai Ilegal, Pemkab Demak dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui berbagai peruntukan sesuai dengan kondisi tiap daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar sosialisasi Ketentuan di bidang cukai “Gempur Rokok Ilegal” yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis, (16/09/2021).

Bupati Eisti yang turut hadir di acara tersebut, dalam sambutannya mengatakan, Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat.

“Rokok illegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran”. Pungkasnya. Selain itu, lanjut bupati, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

Bupati berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang cukai terutama mengenai barang apa saja yang dikenai cukai. “ini disebabkan barang kena cukai diatur dan dibatasi konsumsinya” Ungkapnya.

Sementara itu Kabag Perekonomian Setda, arif sudaryanto selalu ketua penyelenggara mengingkalkan bahwa dasar pelaksanaan adalah peraturan mentri keuangan nomor 206/pmk.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.

“Maksud dan tujuan untuk memberikan informasi mengenai barang bea cukai serta salah satu upaya pemerintah Kabupaten Demak dalam menaikan angka peredaran barang bea cukai khususnya rokok. ” Terangnya. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *