Bimtek Pengisian Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG) Kabupaten Demak

Dalam upaya untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Demak turut serta dalam kegiatan “Rakor & Bimtek Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023, Pengisian Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG)” yang diadakan oleh Bagian Perekonomian Setda Demak pada Selasa (31/01/2023), bertempat di Ballroom Wakil Bupati.

Turut hadir Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E. Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, M. Khoirul Anam, Kabag Ops Polres Demak Son Haji, S.H., Plt. Ka. Satpol PP  Muh. Ridhodhin, S.H., M.H., Kabag Perekonomian dan SDA Setda, Arief Sudaryanto, S.Sos, M.Si.

Aplikasi SIROLEG sendiri telah diberlakukan secara nasional mulai awal tahun ini sebagai keseriusan pemerintah dalam hal penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi.

Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan kepada peserta bimbingan teknis untuk memahami materi yang mengenai SIROLEG ini karena pentingnya pelaporan pada Aplikasi SIROLEG ini sebagai dasar pengumpulan informasi dan operasi bersama antara Pemda dengan Bea Cukai dalam rangka gempur Cukai Ilegal.

“Kami berharap dengan adanya sistem aplikasi ini, kita dapat memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak. Dengan adanya rokok yang bercukai, bagi hasil cukai tembakau dengan kabupaten Demak akan semakin meningkat. Dampaknya, PAD pun akan semakin meningkat sehingga upaya mensejahterakan masyarakat akan semakin tercapai,” tuturnya.

Sementara itu Plt. Ka. Satpol PP Muh. Ridhodhin menjelaskan, dasar pelaksanaan acara tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Selain itu, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman bagi instansi daerah, sehingga bersinergi dalam menggempur rokok illegal.

“Diharapkan dapat membantu penekanan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, sehingga wilayah Kabupaten Demak terbebas dari peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Demak dengan didampingi Plt. Ka. Satpol PP, dan Kabag Ops, Perwakilan Bea Cukai, serta Kabag Perekonomian dan SDA mengukuhkan Tim ditandai dengan Pemakaian rompi oleh Bupati Demak. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *