Basmi Rokok Ilegal, Bupati Eisti : Pahami Peraturan di Bidang Cukai

Pemerintah Kabupaten Demak terus berusaha untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan DBHCHT, untuk mewujudkan Demak bermartabat, maju dan sejahtera. Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tema “Basmi Rokok Ilegal”, di Gedung Kesenian, Tembiring Jogo Indah, Kamis (03/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eisti menyampaikan, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga dapat menjadi pedoman dalam memerangi rokok ilegal.

“Ini penting mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati Eisti juga turut mengucapkan terima kasih kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pejabat dari Provinsi Jawa Tengah yang turut serta mendukung dan bersinergi terhadap Dana Hasil Cukai tersebut.

“Saya yakin dengan terjalinnya koordinasi dan sinergi yang baik antara Biro ISDA dan Kabupaten Demak maka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Demak dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Bupati Eisti juga berharap penggunaan DBHCHT dapat sesuai dengan peraturan, yaitu 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10% untuk Bidang Penegakan hukum dan 40% untuk Bidang Kesehatan.

“Perhatikan dan cermati peraturan yang berlaku, selalu berkoordinasi dengan Koordinator DBHCHT Kabupaten maupun Provinsi, termasuk memperhatikan peraturan-peraturan dari Kementerian teknis terkait serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait di Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.

Ditambahkan Bupati, Kegiatan sosialisasi tersebut, juga bisa dilakukan melalui media cetak dan media elektronik maupun media ruang publik, agar pemberantasan rokok ilegal bisa lebih luas lagi.

“Manfaatkan Aplikasi Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) sebagai sarana pelaporan petugas pengumpul informasi di daerah kepada bea cukai sehingga peredaran rokok ilegal dapat terpantau sampai tingkat Desa,” pungkasnya. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *