
Pemkab Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Bidang Infrastruktur di Kabupaten Demak dan launching aplikasi sistem monitoring (si-monik) di Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (03/12/2020). Pelaksanaan tersebut didasari Perbub No. 59 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto mengatakan Pemkab Demak memberikan bantuan keuangan kepada desa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Bantuan tersebut dibagi menjadi 2 jenis, yakni Bantuan Keuangan Umum dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Guna mempermudah pemerintah desa dalam pelaporan penggunaan BKK maka dibentuk aplikasi sistem monitoring (si-monik). Untuk itu Wabup mengapresiasi dengan dilaunchingnya aplikasi tersebut.
Joko meminta setiap desa penerima BKK wajib mengupload seluruh dokumen pengelolaan keuangan. “Aplikasi “SiMonik” merupakan salah satu upaya nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, efisien dan akuntabe”. Jelas Joko.
Sementara itu, Kepala Dinperkim kabupaten Demak mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar setiap desa mengetahui adanya Peraturan Bupati Demak Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Bidang Infrastruktur di Kabupaten Demak serta dapat menerapkan aplikasi si-monik dalam pengelolaan BKK.(*Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
