Aplikasi ‘Kembang Desa’, Akses Informasi dan Layanan Hukum Cukup di Kelurahan

Masyarakat di Kabupaten Demak, kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum Pengadilan Negeri (PN) Demak cukup di kecamatan atau kelurahan saja, bahkan dapat juga dilakukan secara mandiri. Karena, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah meluncurkan aplikasi Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa.
Ketua Pengadilan Negeri Demak, Agam Syarief Baharuddin, SH MH mengatakan, bahwa aplikasi ‘Kembang Desa’ ini merupakan komitmen Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan gerakan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani. Tujuannya, untuk mempermudah akses layanan hukum melalui agen yang ada di kelurahan maupun masyarakat secara mandiri. “Jadi masyarakat yang memerlukan bantuan atau layanan hukum bisa ke kelurahan dulu sebelum ke kantor pengadilan atau bisa secara mandiri lewat aplikasi, “ungkapnya, saat melakukan sosialisasi aplikasi Kembang Desa di gedung Bina Praja, Rabu (11/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, masyarakat bisa mengaksesnya dengan mengunjungi website https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses pendaftaran perkara secara online, pelayanan surat keterangan pengadilan secara elektronik, informasi perkara banding/perkara pertama diseluruh wilayah Pengadilan Negeri Jateng, izin besuk tahanan di pengadilan, pelayanan konsultasi hukum melalui posbakung (pos bantuan hukum) serta layanan PTSP on-call/ layanan call center ke seluruh pengadilan se Jateng. “Masyarakat desa cukup menggunakan aplikasi kembang desa, tanpa perlu mondar mandir dan menghabiskan banyak uang, “pungkasnya. (protokol dan komunikasi pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *