Bangunan liar (tempat karaoke) yang berada di Sempadan Kali Jajar ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dinputaru, serta Dinperkim. Sebelum pelaksanaan penertiban, para personil gabungan mengikuti apel penertiban yang dipimpin oleh Bupati Demak di Halaman Setda Demak, Selasa (2/6).
Dalam amanatnya, Bupati Demak, HM. Natsir mengatakan Keberadaan tempat hiburan dan bangunan liar yang tidak memiliki ijin dirasakan mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum. Oleh karenanya guna menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif, perlu dilakukan tindakan penertiban.
“Di tengah pandemi wabah covid-19 ini, di mana jumlah pasien yang terpapar covid-19 terus meningkat, keberadaan tempat hiburan tak berijin dapat berpotensi memperburuk keadaan karena tidak terhindarkan adanya kerumunan massa, oleh karena itu perlu dilakukan tindakan penertiban”. Jelas Bupati.
Bupati berpesan kepada semua personil gabungan untuk melaksanakan tugas secara tegas, tidak tebang pilih, selalu gunakan etika secara sopan dan santun, serta melaksanakannya sesuai protokol kesehatan.
Dalam penertiban tersebut sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama (SP I) pada 6 Mei 2020, surat peringatan kedua (SP II) pada 20 Mei 2020, dan surat peringatan ketiga (SP III) pada 27 Mei 2020.
Terdapat 18 titik lokasi penertiban bangunan yang tersebar di antara nya Sempadan dan Bantaran Kali Jajar, Sempadan Saluran Sekunder Werdoyo, Sempadan Saluran Pelayaran Trengguli, dan Tanah milik Provinsi Rowo Sedo. (*Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
