Antisipasi Covid 19, Jam Kunjung RSUD SUKA Ditiadakan

Guna mencegah penyebaran virus Corona, sejumlah rumah sakit di Kabupaten Demak meniadakan sementara jam kunjung bagi keluarga dan kerabat pasien rawat inap. Setiap pasien hanya bisa dijaga satu orang. Seperti di RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak yang telah mengeluarkan pengumuman mengenai peniadaan jam kunjung bagi pasien. Petugas Rumah Sakit  memberi pemahaman pada keluarga pasien terkait kebijakan yang telah diputuskan manajemen rumah sakit dan Pemerintah Kabupaten Demak. Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pasien maupun pengunjung yang datang untuk besuk pasien sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Aturan ini berlaku sampai situasi penularan covid-19 dinyatakan aman dan terkendali oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Bupati Demak HM. Natsir telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 440.1/5 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan corona virus disease (covid-19) di Kabupaten Demak. Hal ini sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Demak terhadap resiko penularan infeksi virus corona (covid-19). Edaran ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, pemerintah desa, tokoh agama serta tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.
Bupati menghimbau kepada sejumlah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Pihaknya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan dan mendukung sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dikarenakan untuk antisipasi penyebaran covid-19 diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas seluruh perangkat daerah serta para stakeholder (*Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *