Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE. menghadiri kegiatan Penyerahan Bantuan CSR Perumda Air Minum (PUDAM), Senin (01/11/2022) bertempat di Pendopo Demak. Beliau mengapresiasi Perumda Air Minum Demak yang menjunjung tinggi komitmen, kepedulian, dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan masih banyak perusahaan air minum daerah yang mengalami kesulitan operasional, karena tarif pelayanannya berada di bawah ongkos produksinya.
Diketahui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Dharma Demak melakukan penyesuaian tarif yang berlaku mulai bulan November ini. Kebijakan penyesuaian tarif tersebut, menurut Bupati Demak selain mempertimbangkan tuntutan peningkatan layanan juga mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.
Bupati Eisti juga menyebut, kebijakan tersebut sudah melalui proses pertimbangan matang. “Penyesuaian tarif ini meruakan keharusan agar pelayanan semakin baik, apalagi sudah empat tahun lebih PUDAM tidak melakukan penyesuaian tarif,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 690/438 tahun 2022 yang berlaku untuk pemakaian bulan Oktober dan dibayarkan pada November 2022.
Bupati Eisti mengakui bahwa semua merasakan keberadaan Perumda Air Minum telah memberikan manfaat yang besar terutama dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Demak serta menjadi salah satu kontributor sumber pendapatan daerah.
Sementara itu Pj. Dirut PUDAM Demak H. Qomarul Huda SH menambahkan, besaran penyesuaian masih sangat terjangkau. Untuk klasifikasi rumah tangga satu (R1) dengan pemakaian 10m3 sebesar Rp 7.900 atau 1,37 persen.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyerahan CSR secara simbolis kepada 563 pelanggan. (Prokompim).
