
Dalam meningkatkan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Demak, Pemkab Demak menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Kabupaten Demak Tahun 2022. Bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, Rabu (26/10/2022).
Turut hadir Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.S.I, Ketua DPRD Demak, HS. Fahrudin Bisri Slamet, S.E., Kapolres Demak yang diwakili Kabagren, Kompol Sukadi, S.H., M.H., Dandim 016/Demak, Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo, Kajari Demak, Andri Kurniawan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Haryanta, S.H., M.H, Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, S.H., M.H. serta para peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Bupati Eisti menyampaikan, pembentukan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib.
“Ketertiban akan senantiasa terjaga manakala masyarakat patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Maka saya menyambut baik atas penyelenggaraan penyuluhan hukum pada hari ini,” tuturnya.
Bupati Eisti menambahkan, dibutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk mengetahui dan ikut mengambil peran dalam penegakan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Ditambahkan, Kabupaten Demak telah membentuk desa binaan sadar hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan dan telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020 tentang penetapan desa/ kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Demak.
“Dengan adanya desa/ kelurahan binaan ini, mudah-mudahan mampu menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan menjadi sosok insan yang cerdas, sehingga mampu menjadi benteng dalam meminimalisir segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Selain itu Bupati Eisti juga menghimbau kepada para Camat, Kepala Desa/ Lurah beserta jajarannya agar dapat memfasilitasi terbentuknya desa/ kelurahan binaan sadar hukum di wilayahnya masing-masing, agar pemahaman dan kesadaran hukum pada masyarakat semakin meluas.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda, Kendarsih Iriani, S.H, M.H. menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan Sadar Hukum masyarakat Kabupaten Demak demi mewujudkan Desa Binaan Sadar Hukum.
Diketahui, sudah ada 28 Desa dan 2 Kelurahan yang dinyatakan Sadar Hukum. Terdapat 7 desa yang sudah ditetapkan ditingkat Provinsi, antara lain : Desa Wonowoso Kecamatan Karangtengah, Desa Kebonsari Kecamatan Dempet, Desa Sari Kecamatan Gajah, Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar, Desa Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam, Desa Bakung Kecamatan Mijen, Desa Babad Kecamatan Kebonagung.(Prokompim)

