Bupati Demak : Terus Berbenah Bangun Tata Ruang Demak

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE mengungkapkan Pemkab Demak akan terus memperbaiki kesalahan dan berbenah dalam membangun tata ruang Kabupaten Demak menjadi lebih baik. Demikian disampaikan pada Forum Penataan Ruang Kabupaten Demak (FPR), pada Rabu (12/10/22) di Reinz Café.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Demak masih berproses untuk menyelesaikan beberapa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Salah satunya penyusunan RDTR pada Kawasan Perkotaan Demak, Perkotaan Sayung dan Perkotaan Mranggen.

“Forum ini sangat penting, khususnya dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap penerbitan izin-izin di daerah, mengingat Kabupaten Demak baru memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan belum diperinci dalam RDTR, “tuturnya.

Dijelaskan pula bahwa saat ini Pemkab Demak dihadapkan pada kemungkinan untuk dilakukannya review RTRW Kabupaten Demak di tahun 2023. “Review ini perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi pemanfaatan ruang dalam RTRW ini berjalan, “tandasnya.

Dengan adanya forum ini, pihaknya berharap akan terdapat satu tujuan satu visi dan misi untuk menjadikan Demak semakin tertata lebih baik.

Hal senada diungkapkan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda selaku Kepala Dinputaru Kabupaten Demak dan Sekretaris Forum Penataan Ruang, Akhmad Sugiharto ST MT. Disampaikan bahwa FPR merupakan hal yang baru dan peralihan dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

“Ini adalah forum rembug bersama untuk membahas penataan ruang di Kabupaten Demak, agar kawasan permukiman, pembangunan kapling di wilayah Kabupaten Demak semakin tertata dan tertib”, ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan beberapa hal, di antaranya adanya perbedaan antara peta lahan sawah yang dipotret dengan RTRW yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. “Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tercatat di kementerian tidak sama dengan yang masuk RTRW Kabupaten Demak”, jelasnya.

Selain itu, terjadi perubahan pola ruang dalam rencana tata ruang yang merugikan dan berdampak pada satu pihak. Kemudian permohonan alih fungsi ruang yang belum memperhatikan dan mempertimbangkan produktivitas lahan, pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, banyaknya kapling-kapling ilegal yang mengancam habisnya tanah sawah.

“Dengan forum ini, semoga permasalahan tata ruang bisa terselesaikan. Investasi dan persawahan bisa bersinergi selaras, dan berdaya guna”, pungkasnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Bambang Irjanto, A.ptnh, MM, tokoh masyarakat Drs. Djoko Sutanto, Rosita Fitri ST.MT dari asosiasi profesi, Agus Rochani ST.MT dari asosiasi akademisi Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Demak. (prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *