
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak kian gencar melaksanakan edukasi dibidang cukai untuk kalangan masyarakat. Menggandeng Bea Cukai Semarang, Pemkab Demak menggelar sosialisasi bahaya rokok ilegal untuk tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Demak, Rabu (28/9/22). Kegiatan yang berlangsung di Aula Dindikbud Kabupaten Demak tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Demak, Drs. Eko Pringgolaksito.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menuturkan bahwa seluruh elemen masyarakat harus paham akan bahaya rokok ilegal. “Sebagai tenaga pendidik dan kependidikan, Panjenengan harus bisa mengedukasi anak didik akan bahaya rokok ilegal. Ini sangat penting, karena siswa yang Panjenengan didik merupakan generasi penerus pembangunan,” ungkapnya.
Drs. Eko Pringgolaksito menambahkan, jika rokok ilegal beredar luas di masyarakat dengan harga yang terjangkau, maka para pemuda akan dengan mudah membeli. “Jika rokok murah, maka anak-anak mudah membeli. Otomatis kesehatan juga akan terganggu. Panjenengan tentunya bisa memprediksi akibatnya,” tuturnya. Maka dari itulah, beliau meminta agar seluruh guru di Kabupaten Demak ikut berpartisipasi aktif dalam mengedukasi masyarakat.
Sementara itu, Paroji, narasumber dari Bea Cukai Semarang mengungkapkan bahwa 50% peruntukan DBHCHT adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Peruntukannya jelas. 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan sisanya untuk penegakan hukum, meliputi sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal”. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan).


