Bupati Demak Buka Sosialisasi Peraturan Bupati Demak No. 23 Tahun 2020

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Demak No. 23 Tahun 2020  tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kab. Demak di Gedung Kantor Dinperpusar Kabupaten Demak, Kamis, (09/06/2022). Hadir sebagai narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi umum Setda, Badan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah, Ibu Atti Mulanah, S.H. Adapun peserta sebanyak 42 Kasubag Umpeg yang mewakili OPD se- Kab Demak tersebut.

Dalam sambutannya, pemerintahan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dapat tercermin dari penataan dan pengelolaan arsip. Untuk itu, Bupati menegaskan kepada seluruh OPD, agar mengelola arsip dengan baik dan benar. “Berikan perhatian khusus dan serius dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip”. Tegasnya.

Mengingat pentingnya arsip sebagai simpul pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi, dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan yang tidak terpatahkan. Bupati Demak mengharapkan seluruh OPD agar dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

“Para pimpinan OPD harus dapat menjadi motivator, penggerak dan sekaligus ujung tombak dalam mendorong aparatur lainnya untuk peduli dan memberikan perhatian terhadap pengelolaan kearsipan”. Ungkapnya.

Bupati juga berharap agar kegiatan seperti ini tidak hanya bersifat seremonial semata. Hanya sekedar dilaksanakan tanpa adanya implementasi yang nyata.

“Maka, lakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala. Selalu koordinasi, komunikasi dan konsultasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Segera lakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan yang ada. Kita harus cerdas dan bijak. Mari bersama kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel”. Pungkasnya. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *