DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk memberantas karaoke dengan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah, SE saat melakukan silaturahmi dengan insan media yang bertugas di Kabupaten Demak. Bertempat di Grhadika Bina Praja, Selasa (07/09/2021) dialog berlangsung gayeng. Bupati didampingi oleh Wabup, Sekda dan beberapa Kepala Perangkat Daerah.
“Pemkab Demak berkomitmen dalam hal penegakan perda. Termasuk karaoke. Kita serius. Maka kita gandeng TNI/Polri dalam penindakannya”, tutur Bupati.
Menurut Bupati, pendirian usaha karaoke di Kabupaten Demak sebenarnya diperbolehkan. Asalkan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018.
Dimana lokasi usaha karaoke hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 (lima) dan berjarak minimal 5000 meter dari tempat ibadah, ponpes, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Moh. Ridhodhin, SH, MH. Dalam penindakan perda tersebut, Pemkab Demak bekerja sama dengan lintas sektoral. Hasilnya beberapa usaha hiburan yang terjaring razia beberapa waktu lalu telah mendapatkan putusan di pengadilan karena terbukti menjual minuman keras.
“Usaha hiburan tersebut didenda sebesar 1,5 juta rupiah subsider 15 hari kurungan. Masih ada usaha hiburan yang saat ini masih dalam proses pengadilan. Ini menjadi bukti ketegasan dan keseriusan Pemkab Demak,” pungkas Ka Satpol PP. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan)